Para pekerja yang telah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan tidak perlu cemas lagi saat memasuki usia pensiun nanti. Karena ada dua program yang bisa didapatkan oleh pekerja saat sudah tidak produktif lagi, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

Jaminan Hari Tua dan Jaminian Pensiun mungkin terdengar memiliki fungsi yang sama, namun manfaat dari kedua program yang bisa didapatkan oleh pekerja sangat berbeda.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, usia pensiun di Indonesia pertama kali adalah 56 tahun. Mulai 1 Januari 2019, usia pensiun ditambah menjadi 57 tahun. Lalu, setiap tiga tahun berikutnya bertambah satu tahun hingga mencapai usia 65 tahun.

Manfaat program Jaminan Pensiun

Jaminan pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Manfaat program Jaminan Pensiun, yaitu:

Pensiun Hari Tua

  • Berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta (yang memenuhi iuran minimum 15 tahun yang setara dengan 180) saat memasuki usia pensiun sampai dengan meninggal dunia.

Pensiun Janda/Duda

  • Berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada janda/duda yang menjadi ahli waris (terdaftar di BPJS Ketengakerjaan) sampai dengan meninggal dunia atau menikah lagi.

Pensiun Cacat

  • Berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan hingga tidak dapat bekerja kembali atau akibat penyakit sampai meninggal dunia. Diberikan sampai peserta meninggal dunia atau bisa bekerja kembali.

Pensiun Anak

  • Berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada anak yang menjadi ahli waris peserta (maksimal 2 orang anak yang didaftarkan pada program pensiun) sampai dengan usia anak mencapai 23 tahun.

Pensiun Orang Tua

  • Manfaat yang diberikan kepada orang tua (bapak/ibu) yang menjadi ahli waris peserta lajang

Lumpsum

  • Manfaat lumpsum ini berarti peserta tidak berhak atas manfaat pensiun bulanan, akan tetapi berhak mendapatkan manfaat berupa akumulasi iurannya ditambah hasil pengembangannya. Manfaat lumpsum ini diberikan apabila:
    - Peserta memasuki Usia Pensiun dan tidak memenuhi masa iuran minimum 15 tahun
    - Mengalami cacat total tetap dan tidak memenuhi kejadian cacat setelah minimal 1 bulan menjadi peserta dan minimal density rate 80%.
    - Peserta meninggal dunia dan tidak memenuhi masa kepesertaan minimal 1 tahun menjadi peserta dan minimal density rate 80%.

Besar Iuran Program Pensiun

Iuran yang harus dibayarkan untuk Program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan adalah sebesar 3% dari total gaji yang diberikan. Rinciannya adalah 2% ditanggung oleh perusahaan dan 1% ditanggung oleh pekerja.

Manfaat program Jaminan Hari Tua

Jaminan Hari Tua baru akan diberikan jika karyawan telah mencapai usia 57 tahun/meninggal dunia/mengalami cacat total tetap, berhenti bekerja dan telah memenuhi masa kesertaan selama lima tahun dan masa tunggu satu bulan, atau pergi ke luar negeri dan tidak kembali lagi.

Anda juga bisa mengambil manfaat Jaminan Hari Tua sebelum mencapai usia 57 tahun, dengan syarat kepesertaan Anda di Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan sudah berlangsung sepuluh tahun. Ketentuan pengambilan manfaatnya sebagai berikut:

  • Diambil maksimal 10% dari total saldo sebagai persiapan usia pensiun
  • Diambil maksimal 30% dari total saldo untuk uang perumahan
  • Pengambilan sebagian ini hanya dapat dilakukan sekali selama menjadi peserta

Bagaimana jika Anda memutuskan untuk menunda masa pensiun? Tak perlu khawatir, apabila Anda masih bekerja setelah usia melampaui 57 tahun, manfaat Jaminan Hari Tua akan diberikan saat Anda berhenti bekerja.

Peserta program Jaminan Hari Tua

Peserta yang dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua meliputi:

a. Penerima upah selain penyelenggara negara

  • Semua pekerja, baik yang bekerja pada perusahaan dan perseorangan
  • Orang asing yang bekerja di Indonesia lebih dari enam bulan

b. Bukan penerima upah

  • Pemberi kerja
  • Pekerja di luar hubungan kerja/mandiri

Besar iuran program Jaminan Hari Tua

Iuran yang harus dibayarkan untuk program Jaminan Hari Tua dari BPJS Ketenagakerjaan ini adalah sebesar 5,7% dari total gaji, rinciannya adalah sebanyak 3,7% ditanggung oleh perusahaan sedangakan 2% ditanggung oleh pekerja. Sementara itu, bagi pekerja bukan penerima upah, jumlah iuran Jaminan Hari Tua yang harus dibayarkan adalah sebesar 2% dari upah yang dilaporkan.

Baik para penerima upah dan pekerja bukan penerima upah memiliki cara pembayaran iuran Jaminan Hari Tua yang sama, yakni harus dibayarkan paling lama setiap tanggal lima belas pada bulan berikutnya.

Jadi intinya Jaminan Hari Tua (JHT) kita terima sekaligus pada saat masa pensiun (berlaku untuk pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah, & pekerja migran Indonesia, sedangkan Jaminan Pensiun (JP) merupakan pendapatan bulanan untuk memenuhi hidup ketika memasuki hari tua/pensiun (Hanya Pekerja Penerima Upah).

Source:BPJS Ketenagakerjaan

PT Strategic Partner Solution

The Bellezza Shopping Arcade 2nd Floor Unit SA15-16, Jl. Arteri Permata Hijau, Kec. Kby. Lama DKI Jakarta 12210
Phone: +62 81287000879
Email: info@myspsolution.com

© 2022 OrangE HR. All Right Reserved.
icon