Pajak Natura adalah pajak yang dikenakan atas barang dan/atau fasilitas yang diberikan oleh perusahaan atau pemberi kerja kepada pegawai atau karyawan bukan berupa uang. Aturan baru natura pajak diatur dalam PMK 66/2023.

Melalui Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah kembali mengatur tentang pajak dalam natura.

Peraturan pelaksana pajak natura tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan PPh atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.

Contohnya yakni perusahaan memberikan fasilitas seperti kendaraan kepada karyawan. Sebelumnya tidak dikenakan pajak namun kini menjadi dikenakan pajak natura. Begitu juga tunjangan, komisi, dan bonus.

Tujuan adanya kebijakan pajak natura salah satunya untuk menertibkan perusahaan yang berusaha menghindari pajak dengan memberikan fasilitas kepada karyawannya. Meski begitu ada sejumlah obyek pajak yang dikenakan pajak natura dan yang tidak dikenakan pajak natura.

Kriteria Pajak Natura Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, objek pajak natura harus memenuhi kriteria berikut:

  • Memiliki batasan nilai ekonomi tertentu
  • Disediakan di luar daerah tertentu atau lokasi usaha pemberi kerja mendapat penetapan daerah tertentu dari DJP
  • Mempertimbangkan jenis dan/atau nilai penggantian atau imbalan
  • Mempertimbangkan kriteria penerima atau imbalan

Jenis Objek Pajak Natura

Objek yang Tidak Kena Pajak Natura

Merujuk Pasal 6 ayat (1) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Perturan Perpajakan (UU HPP) , ada jenis natura yang tidak masuk ke dalam objek pajak natura antara lain:

  • Makanan (termasuk bahan-bahan makanan), minuman (termasuk bahan-bahan minuman) yang diberikan bagi setiap pegawai
  • Natura ataupun kenikmatan yang ditujukkan pada daerah tertentu
  • Natura atau kenikmatan yang dipersembahkan dalam rangka melaksanakan pekerjaan/tugas
  • Natura atau kenikmatan yang diberikan atas biaya dari APBN, APBDes, hingga anggaran sejenis lainnya
  • Natura dan kenikmatan yang memiliki ketentuan atau batasan serta jenis-jenis tertentu.
  • Natura Termasuk Objek Pajak

Baca Juga: Digital Marketing VS Pemasaran Konvensional

Objek yang Kena Pajak Natura

Merujuk Pasal 4 ayat (1) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Perturan Perpajakan (UU HPP) , ada jenis natura yang masuk ke dalam objek pajak natura antara lain:

  • Segala bentuk imbalan atau kenikmatan yang memiliki nilai ekonomis yang tinggi
  • Kenikmatan atas tunjangan
  • Kenikmatan atas komisi
  • Kenikmatan atas bonus atau uang lembur
  • Kenikmatan atas pemberian jaminan hari tua atau pensiunan
  • Kenikmatan atas transportasi (motor dan mobil)
  • Kenikmatan lainnya yang sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini.

Perhitungan pajak natura akan dilakukan oleh perusahaan atau kantor. Perusahaan atau kantor akan memasukan komponen fasilitas dalam perhitungan PPh 21 pegawai/karyawan. Kemudian perusahaan pemotong pajak natura dalam PPh 21 akan menyetorkannya ke kas negara. Pihak atau pegawai/karyawan yang menerima fasilitas atau kenikmatan wajib melaporkannya dalam pelaporan SPT Tahunan.


PT Strategic Partner Solution

The Bellezza Shopping Arcade 2nd Floor Unit SA15-16, Jl. Arteri Permata Hijau, Kec. Kby. Lama DKI Jakarta 12210
Phone: +62 81287000879
Email: info@myspsolution.com

© 2022 OrangE HR. All Right Reserved.
icon