Salah satu kewajiban wajib pajak (WP) adalah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT). SPT Tahunan adalah sarana pelaporan pajak yang berisikan penghasilan, biaya, laba atau rugi, pajak yang terutang, kredit pajak, harta, kewajiban, dan/atau lainnya yang dipersyarakatkan menurut peraturan perpajakan. Sudah menjadi kewajiban setiap awal tahunnya, para wajib pajak, baik orang pribadi (OP) ataupun badan, mempersiapkan data-data isian SPT Tahunannya. Apa saja yang perlu disiapkan?

Wajib Pajak Orang Pribadi

WP OP yang bekerja sebagai karyawan, selalu mendapatkan bukti pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21-nya. Setiap pemberi kerja (perusahaan atau instansi pemerintah) diwajibkan memberikan bukti potong PPh Pasal 21, baik yang bersifat final atau tidak final, atas pajak yang telah dipotongnya paling lambat 31 Januari tahun berikutnya. Sebagai contoh bukti potong PPh 21 atas Januari s.d. Desember 2020 wajib diberikan kepada para karyawannya 31 Januari 2021.

WP OP yang memiliki kegiatan usaha, diwajibkan membuat rekapitulasi penghasilan setahunnya. Hal ini apabila WP yang bersangkutan tidak membuat laporan keuangan atas usahanya. Atas jumlah penghasilan setahunnya, selanjutnya dikalikan dengan norma perhitungan penghasilan netto (NPPN). Barulah diketahui jumlah penghasilan nettonya sebagai dasar penghitungan PPh Pasal 21 yang terutangnya.

Bagi WP yang mendapatkan kemudahan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 yaitu penghitungan PPh dengan tarif 1%, seluruh penghasilannya merupakan penghasilan final. Perlu diketahui juga, bagi wajib pajak yang menjadi narasumber, tenaga ahli, dan sebagainya, tetap wajib melaporkan penghasilan finalnya walaupun telah dipotong dan dibayarkan PPh-nya oleh penyelenggara acara. Persepsi "Ngapain tiap tahun mesti lapor pajak, padahal kan sudah dipotong dan dibayarkan" selalu menjadi celotehan para WP. WP perlu tahu, bahwa dengan melaporkan SPT Tahunannya berarti ikut serta dalam mengawasi pemberi kerjanya.

Selain data dan informasi terkait penghasilan dan bukti pemotongan PPh 21, perlu juga disiapkan data harta dan kewajiban. Harta maupun kewajiban ini meliputi yang digunakan untuk kegiatan usaha maupun tidak. Harta dapat berupa data tanah dan bangunan berupa kepemilikan tanah, kendaraan bermotor, piutang, dan barang bergerak atau tidak bergerak lainnya. Kewajiban dapat berupa kredit kepemilikan rumah, kredit bank, dan lainnya. Data harta dan kewajiban sangat penting karena digunakan untuk menganalisis antara besarnya penghasilan dibandingkan dengan harta dan kewajibannya. Seperti yang kita ketahui bahwa sejumlah penghasilan yang diperoleh tentunya digunakan untuk membiayai kebutuhan sehari-hari, investasi, dan membayar kewajiban/hutang.

Wajib Pajak Badan

WP Badan memiliki kewajiban menyelenggarakan pembukuan. Sebagai keluaran dari kewajiban tersebut adalah laporan keuangan, minimal berupa neraca dan laporan laba/rugi. Kedua dokumen ini sebagai dasar mengisi SPT Tahunan WP Badan. Laporan keuangan yang telah dibuat oleh wajib pajak merupakan laporan keuangan menurut komersial, yaitu laporan keuangan yang disusun berdasarkan pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) atau Information Financial Reporting System (IFRS).

Angka-angka yang dimasukkan ke dalam SPT Tahunan tidak serta merta langsung dari angka-angka yang ada di laporan keuangan. Masih diperlukan penyesuaian atas pendapatan atau biaya tersebut. Hal ini karena adanya perbedaan metode atau pendekatan pengakuan pendapatan atau biayanya. Ini yang dinamakan penyesuaian fiskal. Ada pendapatan atau biaya yang menurut komersial dapat diakui, sedangkan menurut pajak (fiskal) tidak dapat diakui, begitu juga sebaliknya. Penyesuaian fiskal positif jika atas penyesuaian tersebut menambah pendapatan atau mengurangi biaya, sedangkan penyesuaian fiskal negatif jika sebaliknya. Penyesuaian fiskal ini nantinya yang juga dimasukkan dalam isian SPT Tahunan sebagai dasar penghitungan PPh terutangnya.

Setelah data-data yang dipersiapkan tersedia, WP dapat mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan. Direktorat Jenderal Pajak telah memberikan kemudahan dalam menyampaikan SPT-nya melalui berbagai sarana. Sarana penyampaian SPT tersebut dapat secara langsung ataupun e-Filing yang tersedia pada DJPOnline.

Dengan fitur manajemen pajak dalam Orange HR Solution Anda tidak perlu bingung menghitung seluruh pajak karyawan.

Dimana, seluruh informasi keuangan dan PPh 21 mulai dari NPWP, data BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, hingga informasi bank karyawan dapat dimonitor dan dikelola dengan mudah melalui Orange HR Solution.

Sumber: DJP

PT Strategic Partner Solution

The Bellezza Shopping Arcade 2nd Floor Unit SA15-16, Jl. Arteri Permata Hijau, Kec. Kby. Lama DKI Jakarta 12210
Phone: +62 81287000879
Email: info@myspsolution.com

© 2022 OrangE HR. All Right Reserved.
icon