Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah memutuskan untuk tidak menaikan upah minimum tahun 2021 (UMP 2021). Keputusan itu terlampir dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19. Dituliskan bahwa pandemi Covid-19 telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja dan buruh, termasuk dalam membayar upah.

Atas dasar Surat Edaran, para kepala daerah atau gubernur di masing-masing provinsi diminta untuk mengumumkan besaran UMP 2021 yang tidak naik. Upah minimum 2021 akan sama seperti UMP 2020, yang mengalami kenaikan 8,51% dari besaran pada tahun 2019.

Meski Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum provinsi pada tahun ini akibat Covid-19, tetapi sejumlah daerah tercatat menaikkan upah minimum 2021.

Berikut daftar 4 provinsi yang tetap menaikkan UMP 2021:

1. DKI Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, perusahaan yang tidak berdampak Covid-19 dapat mengalami kenaikan UMP 2021 berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2015 atau sebesar 3,27%. Besaran UMP DKI Jakarta Tahun 2021 sebesar Rp 4.416.186,548.

Namun untuk perusahaan yang terdampak Covid-19 dapat menggunakan besaran nilai yang sama dengan UMP 2020 dengan mengajukan permohonan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta.

2. Jawa Tengah

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo juga turut menaikkan UMP 2021 sebesar 3,27% menjadi Rp 1.798.979,12 dari Rp 1.742.015.

3. DI Yogyakarta

Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X memutuskan menaikkan besaran UMP 2021 sebesar 3,54% menjadi Rp 1.765.000 dari besaran UMP DIY 2020 sebesar Rp 1.704.608. Besaran UMP DI Yogyakarta 2021 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur DI Yogyakarta Nomor 319/KEP/2020 yang ditandatangani Sri Sultan HB X pada 31 Oktober 2020.

4. Sulawesi Selatan

Gubernur Sulawesi Selatan HM Nurdin Abdullah juga menaikkan UMP Sulawesi Selatan sebesar 2%. Menurut Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 14.15/X tanggal 27 Oktober 2020 tentang penetapan upah minimum provinsi Sulawesi Selatan tahun 2021, kenaikan UMP 2 persen dari Rp3.103.800 per bulan menjadi Rp3.165.876 per bulan berlaku mulai 1 Januari 2021.

(Diambil dari berbagai sumber)

PT Strategic Partner Solution

The Bellezza Shopping Arcade 2nd Floor Unit SA15-16, Jl. Arteri Permata Hijau, Kec. Kby. Lama DKI Jakarta 12210
Phone: +62 81287000879
Email: info@myspsolution.com

© 2022 OrangE HR. All Right Reserved.
icon