Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memutuskan untuk menarik rem darurat dan kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di ibukota mulai 14 September 2020. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan beberapa faktor yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.

Salah satu kegiatan yang dibatasi adalah di perkantoran. Kegiatan perkantoran di Jakarta harus tutup dan bekerja dari rumah (work from home). Namun, ada 11 sektor pengecualian PSBB Jakarta yang boleh beroperasi dari kantor. Sementara jika memang harus ke kantor maka ada sejumlah aturan yang harus ditaati berdasarkan Pergub DKI Jakarta No.33/2020.

11 sektor pengecualian PSBB Jakarta, yaitu:

  1. Kesehatan
  2. Bahan pangan/makanan/minuman
  3. Energi
  4. Komunikasi dan teknologi informatika
  5. Keuangan
  6. Logistik
  7. Perhotelan
  8. Konstruksi
  9. Industri strategis
  10. Pelayanan dasar/utilitas publik/ dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu
  11. Pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

Dalam aturan, jika ada pengecualian terhadap penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja maka ada sejumlah hal yang harus dipenuhi, di antaranya:

1. Pembatasan interaksi dalam aktivitas bekerja.

2. Pembatasan setiap orang yang mempunyai penyakit penyerta dan/atau kondisi yang dapat berakibat fatal apabila terpapar Covid-19 antara lain:

  • Penderita tekanan darah tinggi
  • Pengidap penyakit jantung
  • Pengidap diabetes
  • Penderita penyakit paru-paru
  • Penderita kanker
  • Ibu hamil
  • Usia lebih dari 60 tahun

3. Penerapan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 di tempat kerja:

  • Memastikan tempat kerja selalu dalam keadaan bersih dan higienis.
  • Memiliki kerja sama operasional perlindungan kesehatan dan pencegahan Covid-19 dengan fasilitas pelayanan kesehatan terdekat untuk tindakan darurat.
  • Menyediakan vitamin dan nutrisi tambahan guna meningkatkan imunitas pekerja.
  • Melakukan disinfeksi secara berkala pada bangunan tempat kerja.
  • Melakukan deteksi suhu tubuh karyawan yang memasuki tempat kerja serta memastikan karyawan tidak sedang mengalami suhu tubuh di atas normal atau sakit.
  • Mengharuskan cuci tangan dengan sabun dan/atau pembersih tangan (hand sanitizer).
  • Menjaga jarak antar sesama karyawan (physical distancing) paling sedikit dalam rentang satu meter.

Baca juga: Sulit Bekerja Di Tengah Pandemi: HRIS Solusinya

(Diambil dari berbagai sumber)

PT Strategic Partner Solution

The Bellezza Shopping Arcade 2nd Floor Unit SA15-16, Jl. Arteri Permata Hijau, Kec. Kby. Lama DKI Jakarta 12210
Phone: +62 81287000879
Email: info@myspsolution.com

© 2022 OrangE HR. All Right Reserved.
icon