Bonus adalah sejumlah uang yang ditambahkan ke gaji karyawan, biasanya diperuntukkan bagi karyawan sebagai hadiah untuk karena mereka telah melakukan pekerjaan dengan baik. Apabila pembayaran gaji pokok biasanya dilakukan setiap bulan, maka pembayaran bonus dilakukan secara bervariasi, seperti: bonus tahunan, bonus prestasi, bonus retensi, dan bonus keahlian.

Namun, Salah satu jenis bonus yang umum diberikan perusahaan kepada karyawan adalah bonus tahunan sebagai penghargaan atas kinerja karyawan selama satu tahun.

Tetapi, karena tak pernah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, bonus bukan merupakan kewajiban perusahaan atas karyawan, melainkan hanya bagian dari kebijakan reward and punishment perusahaan memberi hadiah bagi yang bekerja dengan baik dan memberi hukuman bagi yang merugikan perusahaan.

Baca Juga: Kapan Status Karyawan Berubah dari Kontrak Menjadi Tetap?

Oleh sebab itu, semua kebijakan tentang pemberian bonus dikembalikan kepada masing-masing perusahan.

Lalu, berapa jumlah bonus karyawan yang pantas untuk diterima karyawan? Bagaimana cara menghitung bonus tahunan karyawan?

Rumusnya:

Bonus Tahunan = (Poin Masa Kerja x Level Jabatan x Departemen x Gaji) x Sanksi Surat Peringatan

1. Masa Kerja

2. Level Jabatan

3. Departemen

4. Sanksi Surat Peringatan

Untuk pengaturan bonus yang masuk dalam gaji/upah, sudah saatnya Anda menggunakan software HRIS. Orange HR Solution hadir sebagai software HRIS yang mudah digunakan dan dapat diandalkan untuk menghitung dan membayarkan bonus tahunan serta gaji/upah karyawan.

(Dikutip dari berbagai sumber)

PT Strategic Partner Solution

The Bellezza Shopping Arcade 2nd Floor Unit SA15-16, Jl. Arteri Permata Hijau, Kec. Kby. Lama DKI Jakarta 12210
Phone: +62 81287000879
Email: info@myspsolution.com

© 2022 OrangE HR. All Right Reserved.
icon