Pemerintah memberikan bantuan langsung tunai (BLT) bagi karyawan dengan gaji di bawah Rp5 juta. Tujuan bantuan langsung tunai adalah untuk memastikan daya beli maupun konsumsi masyarakat tetap terjaga dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Salah satu syarat untuk bisa mendapat BLT ini adalah aktif menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.

Syarat Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan

1. Kategori peserta tenaga kerja dalam hubungan kerja

Dokumen persyaratan yang perlu dilampirkan untuk karyawan dalam sebuah perusahaan adalah

  • Asli dan salinan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
  • Asli dan salinan NPWP Perusahaan.
  • Asli dan salinan Akta Perdagangan Perusahaan.
  • Salinan KTP (Kartu Tanda Penduduk) masing-masing karyawan.
  • Salinan KK (Kartu Keluarga) masing-masing karyawan.
  • Pas foto warna Karyawan, ukuran 2×3 sebanyak 1 lembar.

2. Kategori peserta tenaga kerja luar hubungan kerja

Jika peserta berstatus pekerja mandiri, seperti freelance atau entrepreneur tanpa sebuah badan usaha, pekerja mandiri ini perlu membentuk sebuah organisasi yang terdiri dari minimal 10 orang. Sebab untuk mendaftar program perlindungan dari pemerintah ini perlu sebuah organisasi atau badan usaha.

Berikut dokumen yang perlu dipersiapkan

  • Surat izin usaha dari kelurahan setempat.
  • Salinan KTP masing-masing pekerja.
  • Salinan KK masing-masing pekerja.
  • Pas foto warna masing-masing pekerja ukuran 2×3 sebanyak 1 lembar.

Cara Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan

  • Masuk ke situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.
  • Klik tombol "Daftarkan Saya" yang terdapat pada bagian atas website.
  • Pada saat muncul pertanyaan "Ingin Mendaftar Sebagai?", pilih "Perusahaan (Pemberi Kerja)"
  • Masukkan email perusahaan yang valid, atau email perwakilan dari badan usaha.
  • Tunggu email pemberitahuan dari BPJS Ketenagakerjaan dan ikuti instruksi yang tertera dalam email tersebut.
  • Setelah menyelesaikan semua instruksi, kumpulkan semua dokumen syarat pendaftaran dan bawa ke kantor BPJS Ketenagakerjaan ditempat Anda.

Cara Daftar Nomor Rekening di BPJS Ketenagakerjaan

Sementara itu kepada perusahaan yang belum menyerahkan data rekening pekerjanya, Menaker Ida mengingatkan supaya segera menyerahkan. Perusahaan yang tidak menyerahkan data rekening pekerjanya akan diberikan sanksi administrasi berupa teguran sampai pada penghentian pelayanan publik.

Baca juga: Syarat Mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bagi Karyawan Gaji Dibawah Rp 5 Juta

HRD yang belum memasukkan data nomor rekening karyawan di SIPP Online BPJS Ketenagakerjaan sebagai penerima bantuan subsidi upah, bisa mengikuti tahapan pengisian data berikut:

  • Akses https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id/;
  • Login dengan email dan password yang telah terdaftar;
  • Pilih menu monitoring iuran;
  • Klik detail tenaga kerja pada kolom action;
  • Kemudian akan tampil informasi tenaga kerja;
  • Pilih koreksi data TK masal;
  • Download template excel;
  • Isi data Nomor Rekening, Nama Rekening dan Nama Bank;
  • Kemudian pilih upload setelah selesai pengisian tabel;
  • Tunggu hingga prosesnya selesai;
  • Akan ada notifikasi yang artinya data Anda telah tersimpan.

Sumber: Tirto.id

PT Strategic Partner Solution

The Bellezza Shopping Arcade 2nd Floor Unit SA15-16, Jl. Arteri Permata Hijau, Kec. Kby. Lama DKI Jakarta 12210
Phone: +62 81287000879
Email: info@myspsolution.com

© 2022 OrangE HR. All Right Reserved.
icon