Umumnya jam kerja itu dari Senin sampai Jumat selama 8 jam per hari. Namun di beberapa sektor lain mengharuskan bekerja shift setiap harinya karena layanan harus bekerja secara terus menerus dalam waktu 24 jam. Sistem shift kerja digunakan untuk mengoptimalkan produksi dan layanan yang disediakan perusahaan. Biasanya sistem shift kerja diterapkan sesuai dengan jenis dan skala pekerjaan.

Apa itu Shift Kerja?

Shift kerja karyawan merupakan suatu pergeseran atau penetapan jam kerja dari jam kerja pada umumnya yang terjadi selama satu kali dalam 24 jam. Biasanya pihak Perusahaan menerapkan shift kerja dengan tujuan untuk mengoptimalkan hasil kerja dan produktivitas. Pengaturan terkait pembagian shift kerja karyawan setiap Perusahaan dapat berbeda-beda tergantung pada kebutuhan masing-masing. Pembagian shift kerja diatur dalam pasal 77 sampai pasal 85 Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Peraturan Undang-Undang Mengenai Shift Pagi, Siang dan Malam

  • Jika jam kerja di lingkungan suatu Perusahaan atau badan hukum lainnya (selanjutnya disebut "Perusahaan") ditentukan 3 (tiga) shift, pembagian setiap shift adalah maksimum 8 jam per-hari, termasuk istirahat antar jam kerja (Pasal 79 ayat 2 huruf a UU No.13/2003).
  • Jumlah jam kerja secara akumulatif masing-masing shift tidak boleh lebih dari 40 jam per minggu (Pasal 77 ayat 2 UU No.13/2003).
  • Setiap pekerja yang bekerja melebihi ketentuan waktu kerja 8 jam/hari per-shift atau melebihi jumlah jam kerja akumulatif 40 jam per minggu, harus sepengetahuan dan dengan surat perintah (tertulis) dari pimpinan (management) Perusahaan yang diperhitungkan sebagai waktu kerja lembur (Pasal 78 ayat 2 UU No.13/2003).

Shift Kerja pada Pekerjaan yang Bersifat Terus-Menerus

Menurut Kepmenakertrans No.233/Men/2003, yang dimaksud dengan pekerjaan yang dijalankan secara terus menerus adalah pekerjaan yang menurut jenis dan sifatnya harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus atau dalam keadaan lain berdasarkan kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha.

Contoh-contoh pekerjaan yang jenis dan sifatnya harus dilakukan terus menerus adalah:

  • pekerjaan bidang jasa kesehatan
  • pariwisata
  • transportasi
  • pos
  • telekomunikasi
  • penyediaan listrik
  • pusat perbelanjaan
  • media massa
  • pengamanan dan lain lain yang diatur dalam Kep.233/Men/2003 pasal 2.

Shift Kerja pada Pekerja Perempuan yang Bekerja Shift Malam

Menurut pasal 76 Undang-Undang No. 13 tahun 2003, pekerja perempuan yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00, yang artinya pekerja perempuan diatas 18 (delapan belas) tahun diperbolehkan bekerja shift malam (23.00 sampai 07.00). Perusahaan juga dilarang mempekerjakan pekerja perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.

Tips Merekrut Karyawan untuk Bekerja dengan Sistem Shift

  1. Mematuhi peraturan yang berlaku, yaitu sesuai dengan UU Nomor 13 tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan.
  2. Perusahaan yang melayani pelanggan selama 24 jam, perlu untuk memodifikasi shift kerja karyawan baik perpindahan jam kerja, pengurangan, tumpang tindih atau bahkan penambahan di saat-saat tertentu. Modifikasi shift kerja juga harus dipertimbangkan dengan kebutuhan serta kepuasan para pelanggan.
  3. Tidak mempekerjakan karyawan perempuan yang berumur kurang dari 18 tahun antara pukul 23:00 sampai dengan pukul 07:00. Hal ini sesuai dengan peraturan yang ada pada Pasal 76 Undang-undang Nomor 13 tahun 2003.

Baca Juga: Solusi Software HR Berbasis Cloud untuk Perusahaan

Cara Mudah Mengelola Shift Kerja Karyawan dengan OrangE HR

OrangE HR Solution mempermudah Perusahaan untuk mengatur jadwal shift kerja yang sesuai dengan jam operasional Perusahaan. Dengan OrangE HR Perusahaan cukup melakukan setting jam kerja di awal, berdasarkan hari, jam masuk dan pulang, kapan dimulainya jam istirahat maupun durasi jam istirahat. Kemudian sistem OrangE HR akan secara otomatis melakukan sinkronisasi absensi karyawan dengan shift kerja yang sudah di setting di awal. Dengan OrangE HR, HRD tidak perlu lagi menghabiskan banyak waktu untuk mencocokan jadwal karyawan satu persatu dengan absensi saat menghitung biaya lembur pada proses payroll. Dengan menggunakan OrangE HR, pekerjaan HRD menjadi lebih terintegrasi, efektif dan efisien.

PT Strategic Partner Solution

The Bellezza Shopping Arcade 2nd Floor Unit SA15-16, Jl. Arteri Permata Hijau, Kec. Kby. Lama DKI Jakarta 12210
Phone: +62 81287000879
Email: info@myspsolution.com

© 2022 OrangE HR. All Right Reserved.
icon