Dikutip dari salinan RUU KIA yang diusulkan, cuti hamil berubah jadi enam bulan dan masa waktu istirahat 1,5 bulan untuk ibu bekerja yang mengalami keguguran. Sebelumnya, masa cuti melahirkan diatur dalam UU No. 13/2003 tentang Tenaga Kerja dengan durasi 3 bulan saja.

RUU KIA turut mengatur penetapan upah untuk ibu yang cuti melahirkan, yakni 3 bulan pertama masa cuti mendapat gaji penuh (100 persen) dan mulai bulan ke-4 upah dibayarkan 75 persen.

"Setiap Ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat [2] huruf a mendapatkan hak secara penuh 100 persen untuk 3 bulan pertama dan 75 persen untuk 3 bulan berikutnya," bunyi bab II pasal 5 ayat (2). Sementara itu guna menjamin pemenuhan hak ibu melahirkan, RUU KAI juga memberikan cuti bagi suami sebagai pendamping. Bagi cuti melahirkan diizinkan paling lama 40 hari dan jika istri keguguran dibolehkan cuti paling lama 7 hari.

Penyelenggaraan KIA bertujuan mewujudkan rasa aman, tenteram bagi Ibu dan Anak, meningkatkan kualitas hidup Ibu dan Anak yang lebih baik untuk mencapai kesejahteraan lahir dan batin.

Dikutip dari lama hellosehat, bagi para wanita yang bekerja, cuti lahiran bisa memberi kesempatan untuk beristirahat, memulihkan diri, dan fokus merawat bayi.

Bukan cuma itu, dengan adanya cuti melahirkan, kesehatan mental dan fisik ibu dan anak pun bisa terjaga, termasuk:

  • mengurangi risiko depresi pascamelahirkan,
  • meningkatkan keterikatan ibu dan bayi,
  • menurunkan risiko kematian bayi,
  • menurunkan kemungkinan rawat inap pada ibu dan bayi,
  • pemberian imunisasi bayi yang tepat waktu,
  • serta meningkatkan keberhasilan masa menyusui.

Beberapa pakar menyebut, waktu istirahat ideal untuk ibu yang baru melahirkan harus lebih dari 12 minggu setelah persalinan. Pasalnya, cuti pada waktu tersebut memberi manfaat jangka panjang untuk ibu dan bayinya. Salah satunya disebutkan pada studi dalam Journal of Health, Politics, Policy, and Laws.

Menurut studi tersebut, ibu baru yang mengambil cuti kerja kurang dari enam bulan setelah persalinan memiliki risiko depresi postpartum yang lebih tinggi.

Pakar lainnya pun menyebutkan bahwa cuti melahirkan lebih dari enam bulan, tetapi kurang dari setahun dinilai sebagai waktu yang paling ideal.

Di sisi lain, beberapa pakai lainnya menyebut, waktu istirahat selama 12 minggu itu sendiri sudah dianggap cukup bagi ibu untuk memulihkan fisiknya secara umum setelah persalinan.

International Labour Organization (ILO) pun menetapkan batas minimal cuti yang perlu ditetapkan oleh negara, yaitu minimal 12 minggu, meski waktu 14 minggu adalah lama cuti yang direkomendasikan.

Meski demikian, di Indonesia, wacana menambah waktu cuti melahirkan dari tiga bulan menjadi enam bulan juga tengah disorot. Hal ini sesuai dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga yang masih terus dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

PT Strategic Partner Solution

The Bellezza Shopping Arcade 2nd Floor Unit SA15-16, Jl. Arteri Permata Hijau, Kec. Kby. Lama DKI Jakarta 12210
Phone: +62 81287000879
Email: info@myspsolution.com

© 2022 OrangE HR. All Right Reserved.
icon