Kementerian Keuangan telah memperluas sektor usaha yang bisa menerima insentif pajak melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020. Salah satu insentif yang diberikan yaitu berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21.

Fasilitas pembebasan pajak PPh 21 itu tidak berlaku otomatis, melainkan perusahaan harus mendaftar ke kantor pajak.

Berikut adalah cara untuk mendapat pembebasan potongan pajak:

1. Perusahaan menyampaikan pemberitahuan ke Kantor Pajak tempat perusahaan tersebut terdaftar

2. Karyawan yang mendapat pembebasan dari potongan pajak PPh 21 menerima atau memperoleh penghasilan dari Pemberi kerja yang:


  • Memiliki bidang usaha yang tercantum dalam Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) seperti terlampir dalam PMK (Ada 1.062 bidang usaha)
  • Telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor)
  • Telah mendapat izin Kawasan Berikat atau izin PDKB

3. Memiliki NPWP

4. Memiliki penghasilan kotor (bruto) sebesar Rp 200 juta setahun atau setara Rp 16,6 juta per bulan

5. Masa pembebasan potongan pajak PPh 21 ini berlaku selama 6 (enam) bulan mulai April 2020 sampai September 2020.

Untuk mendapatkan keringanan pajak di bulan April 2020, DJP mengingatkan bahwa masa penyampaian pemberitahuan insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) ini hanya berlaku selama 19 hari saja, yakni sampai 20 Mei 2020.

Ketentuan ini dirumuskan dalam Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Pajak Nomor SE-29/PJ/2020.

Source: Pajak

PT Strategic Partner Solution

The Bellezza Shopping Arcade 2nd Floor Unit SA15-16, Jl. Arteri Permata Hijau, Kec. Kby. Lama DKI Jakarta 12210
Phone: +62 81287000879
Email: info@myspsolution.com

© 2022 OrangE HR. All Right Reserved.
icon