Tarif PPh 21 dibedakan menjadi 2, yaitu tarif PPh 21 untuk penerima penghasilan (wajib pajak) yang memiliki NPWP dan penerima penghasilan (wajib pajak) yang tidak memiliki NPWP.

Selain itu, tarif pajak penghasilan ini juga ditentukan berdasarkan penghasilan yang diterima wajib pajak tiap tahunnya (bersifat progresif). Artinya, semakin tinggi penghasilan yang Anda terima, semakin tinggi pula tarif PPh 21 yang dikenakan pada Anda.

Berikut tarif pajak PPh 21 dengan NPWP:

1. Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan sampai dengan Rp50.000.000, kena 5%

2. Di atas Rp50.000.000 sampai dengan Rp250.000.000 kena tarif 15%

3. Di atas Rp250.000.000 sampai dengan Rp500.000.000 sebesar 25%

4. Di atas Rp500.000.000, tarif yang dipungut sebesar 30%

Berikut tariff pajak PPh 21 tanpa NPWP:

1. Bagi penerima penghasilan yang tidak memiliki NPWP, dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20% daripada tarif yang diterapkan terhadap wajib pajak yang memiliki NPWP.

2. Jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar 120% dari jumlah PPh Pasal 21 yang seharusnya dipotong dalam hal yang bersangkutan memiliki NPWP.

3. Pemotongan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat tidak final.

4. Dalam hal pegawai tetap atau penerima pensiun berkala sebagai penerima penghasilan yang telah dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif yang lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dalam tahun kalender yang bersangkutan paling lama sebelum pemotongan PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Desember, PPh Pasal 21 yang telah dipotong atas selisih pengenaan tarif sebesar 20% lebih tinggi tersebut diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 yang terutang untuk bulan-bulan selanjutnya setelah memiliki NPWP.

Tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Untuk penghasilan Anda yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat tidak final, maka Anda berhak atas pengurang penghasilan neto sejumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Besarnya PTKP per tahun berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah sebagai berikut:

a. Rp54.000.000 untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;

b. Rp4.500.000 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;

c. Rp54.000.000 tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami;

d. Rp4.500.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.

Batasan PTKP tersebut tidak berlaku untuk:

1. Penghasilan bruto dimaksud jumlahnya melebihi Rp4.500.000 sebulan; atau

2. Penghasilan dimaksud dibayar secara bulanan

3. Penghasilan berupa honorarium

4. Komisi yang dibayarkan kepada penjaja barang dan petugas dinas luar asuransi.

Selain itu, menurut peraturan PTKP bagi karyawati atau wajib pajak wanita yang bekerja pada satu pemberi kerja, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:

1. Bagi karyawati kawin, tarif PTKP terbaru adalah sebesar PTKP untuk dirinya sendiri;

2. Bagi karyawati tidak kawin, tarif PTKP terbaru adalah sebesar PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya.

3. Bagi karyawati kawin yang suaminya tidak menerima atau memperoleh penghasilan dan menunjukan keterangan tertulis dari pemerintah daerah (kecamatan), maka tarif PTKP terbaru adalah PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk status kawin dan PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya.

PTKP Tidak Tetap atau Tenaga kerja lepas yang tidak dibayar secara bulanan ataupun penghasilan kumulatif selama satu bulan tidak melebih Rp4.500.000, sesuai dengan peraturan PTKP, maka ketentuannya sebagai berikut:

1. Tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21, jika penghasilan sehari belum melebihi Rp450.000

2. Dilakukan pemotongan PPh Pasal 21, jika penghasilan sehari sebesar atau melebihi Rp450.000 tersebut merupakan jumlah yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

3. Bila pegawai tidak tetap memperoleh penghasilan kumulatif dalam satu bulan kalender melebihi Rp4.500.000, maka jumlah tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

4. Rata-rata penghasilan sehari adalah rata-rata upah mingguan, upah satuan, atau upah borongan untuk setiap hari kerja yang digunakan.

5. PTKP sebenarnya adalah sebesar PTKP untuk jumlah hari kerja yang sebenarnya.

6. PTKP sehari sebagai dasar untuk menetapkan PTKP yang sebenarnya adalah sebesar PTKP per tahun Rp54.000.000 dibagi 360 hari.

7. Bila pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas tersebut mengikuti program jaminan atau tunjangan hari tua, maka iuran yang dibayar sendiri dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Bagi pegawai harian maupun tidak tetap lainnya, ketentuannya adalah sebagai berikut:

1. Penghasilan yang kurang dari Rp450.000 per hari tidak dikenakan pemotongan pajak penghasilan.

2. Ketentuan PTKP itu tidak berlaku dalam hal:

- Penghasilan bruto dimaksud jumlahnya melebihi Rp4.500.000 sebulan; ata

- Penghasilan dimaksud dibayar secara bulanan

3. Ketentuan pada pasal 1 dan 2 tersebut tidak berlaku atas:

- Penghasilan berupa honorarium

- Komisi yang dibayarkan kepada penjaja barang dan petugas dinas luar asuransi.

PPh Pasal 21 Bukan Pegawai

Yang dimaksud bukan pegawai adalah orang pribadi selain pegawai tetap dan pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas yang memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun dari Pemotong PPh Pasal 21 sebagai imbalan jasa yang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan.

Berikut adalah peraturan PPh 21 bagi bukan pegawai:

1. Penghasilan kena pajak atau perhitungan PPh 21 bukan pegawai adalah sebesar 50% dari jumlah penghasilan bruto dikurangi PTKP per bulan.

2. Bila bukan pegawai tersebut memberikan jasa kepada pemotong PPh Pasal 21, maka:

Bila pemotong PPh Pasal 21 mempekerjakan orang lain sebagai pegawainya, maka besarnya jumlah penghasilan bruto adalah sebesar jumlah pembayaran setelah dikurangi dengan bagian gaji atau upah dari pegawai yang dipekerjakan tersebut, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan dengan bagian gaji atau upah pegawai tersebut maka besar penghasilan bruto adalah sebesar jumlah yang dibayarkan;

Bila ia hanya melakukan penyerahan material atau barang, maka besarnya jumlah penghasilan bruto hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan material atau barang maka besarnya penghasilan bruto tersebut termasuk pemberian jasa dan material atau barang.

PPh Pasal 21 Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas

Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas adalah pegawai yang hanya menerima penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan, atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja. Di atas telah dijelaskan peraturan PTKP dengan perhitungan pajak PPh 21 bagi pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas.

Secara garis besar pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas yang penghasilannya kurang dari Rp450.000 tidak akan dilakukan pemotongan penghasilan. Secara lebih rinci ketentuannya adalah sebagai berikut:

1. Tarif PPh 21 pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas atas penghasilan berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan, dan uang saku harian, sepanjang penghasilan tidak dibayarkan secara bulanan, tarif lapisan pertama Pasal 17 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan diterapkan atas:

- Jumlah penghasilan bruto sehari yang melebihi Rp450.000 atau

- Jumlah penghasilan bruto dikurangi PTKP yang sebenarnya, dalam hal jumlah penghasilan kumulatif dalam satu bulan kalender telah melebihi Rp4.500.000.

2. Perhitungan PPh 21 pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas dengan jumlah penghasilan kumulatif dalam satu bulan kalender telah melebihi Rp4.500.000, PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan Pasal 17 ayat 1 huruf a UU Pajak Penghasilan atas jumlah Penghasilan Kena Pajak yang disetahunkan.

Source: Cermati

PT Strategic Partner Solution

The Bellezza Shopping Arcade 2nd Floor Unit SA15-16, Jl. Arteri Permata Hijau, Kec. Kby. Lama DKI Jakarta 12210
Phone: +62 81287000879
Email: info@myspsolution.com

© 2022 OrangE HR. All Right Reserved.
icon