Setiap perusahaan atau lembaga usaha wajib memberikan upah atau gaji karyawan setiap bulannya.

Menurut Pasal 1 ayat 30 UU Nomor 13 Tahun 2003, upah atau gaji dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha kepada karyawan yang ditetapkan dan dibayarkan sesuai perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan.

Secara sederhana, gaji merupakan hak yang diterima karyawan dari perusahaan, yang ditetapkan dan dibayarkan sesuai dengan perjanjian atau kesepakatan kerja yang ditandatangani kedua belah pihak.

Dalam praktiknya, gaji terdiri dari berbagai komponen, termasuk di dalamnya ada komponen pengurang. Keseluruh komponen ini yang membentuk total penghasilan yang diterima karyawan setiap bulannya atau setiap periode masa kerja sesuai perjanjian kerjanya.

Berikut Beberapa Komponen Gaji Karyawan

1. Gaji Pokok

Gaji pokok adalah upah dasar yang diberikan kepada karyawan berdasarkan tingkat atau jenis pekerjaannya. Besarannya mengacu pada upah minimum yang berlaku di kota/daerah tersebut, serta posisi dan tanggung jawab karyawan dalam perusahaan. Posisi mencerminkan tingkat kesulitan dan tanggungjawab pekerjaan yang diemban. Makin tinggi posisi maka makin berat juga tanggungjawab pekerjaan yang dipikul.

2. Tunjangan

Tunjangan merupakan pelengkap dari gaji pokok karyawan. Memiliki dua jenis yaitu tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap yang biayanya tidak selalu dibebankan pada perusahaan setiap bulan.

Tunjangan tetap berupa tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan perumahan, tunjangan daerah, dan sebagainya.

Tunjangan tidak tetap seperti tunjangan transportasi yang dihitung berdasarkan kehadiran, tunjangan uang makan jika diberikan berdasarkan kehadiran, dan sebagainya.

3. Potongan

Potongan merupakan komponen yang mengurangi gaji. Ada potongan yang bersifat tidak tetap, seperti denda atas keterlambatan, sanksi karena melanggar peraturan perusahaan, dan sebagainya sesuai dengan kebijakan perusahaan.

Ada juga potongan yang bersifat tetap, seperti Potongan Pajak Penghasilan (PPh), potongan iuran kesehatan, potongan iuran hari tua, dan lain sebagainya.

4. Gaji Lembur

Pengusaha yang mempekerjakan karyawannya melebihi waktu kerja wajib membayar upah lembur dan harus dimasukkan dalam penghitungan penggajian karyawan. Besaran upah lembur ini dapat ditetapkan sesuai kebijakan perusahaan dan kesepakatan antara kedua belah pihak (perusahaan dan karyawan).

Baca Juga: Ingin Naik Gaji? Ketahui Faktor yang Mempengaruhi Kenaikan Gaji

Dengan teknologi yang semakin maju saat ini, penyesuaian gaji karyawan bisa dibantu dengan software HRIS seperti OrangE HR Solution. Fitur Manajemen Kinerja & KPI akan membuat pekerjaan HR lebih cepat dan efektif karena HR tidak perlu lagi membuat laporan evaluasi secara manual.

PT Strategic Partner Solution

The Bellezza Shopping Arcade 2nd Floor Unit SA15-16, Jl. Arteri Permata Hijau, Kec. Kby. Lama DKI Jakarta 12210
Phone: +62 81287000879
Email: info@myspsolution.com

© 2022 OrangE HR. All Right Reserved.
icon