Wajib Pajak sudah bisa melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020 mulai 1 Januari 2021.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberi batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2020 sampai akhir Maret 2021 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Sementara bagi Wajib Pajak Badan, tenggat akhir jadwal pelaporan SPT Tahunan 2020 adalah 30 April 2021.

Sebagai informasi, setiap warga (orang pribadi) yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), diharuskan menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan.

SPT dapat berupa dokumen elektronik melalui e-filing (web, e-form, e-spt); atau formulir kertas (hardcopy). Ada 3 jenis formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan yang harus diisi oleh para pemilik NPWP.

  1. Formulir 1770SS yang diperuntukkan Wajib Pajak Orang Pribadi berstatus karyawan dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 juta, serta hanya bekerja pada satu perusahaan atau instansi, dalam kurun waktu satu tahun.
  2. Formulir 1770S untuk Wajib Pajak Orang Pribadi berstatus karyawan dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp60 juta, atau bekerja di dua atau lebih perusahaan, dalam kurun waktu satu tahun.
  3. Formulir 1770 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang mendapatkan penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, atau penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan PPh final, dan penghasilan dalam negeri maupun luar negeri lainnya.

Sebelum lapor SPT Online, Wajib Pajak memerlukan EFIN. Nomor EFIN bisa dipakai untuk membuat akun DJP Online atau mereset password.

  1. Buka email, di kolom tujuan, isi alamat email kantor pajak sesuai tempat NPWP terdaftar (untuk lihat alamat email semua kantor pajak, buka link pajak.go.id/unit-kerja)
  2. Isi kolom subject email dengan kalimat "PERMINTAAN NOMOR EFIN"
  3. Di kolom pesan email, tulis data Nomor NPWP, nama lengkap, nomor KTP, alamat tempat tinggal dan nomor hp
  4. Lampirkan foto diri dengan memegang KTP dan kartu NPWP
  5. Kemudian, kirim pesan email
  6. Setelah itu, kantor pajak akan mengirim pesan email berisi Nomor EFIN.

Baca Juga: Apa Saja Yang Perlu Disiapkan Untuk Isi SPT Tahunan?

Cara Pengisian SPT 1770 SS melalui e-Filing

  1. Siapkan Formulir 1721 (bukti potong)
  2. Buka situs pajak.go.id dan klik LOGIN di sudut kanan atas
  3. Atau, buka situs djponline.pajak.go.id
  4. Isikan nomor NPWP dan password untuk login (jika belum punya akun, registrasi dulu pakai Nomor EFIN)
  5. Isikan juga kode keamanan dan klik Login
  6. Jika sudah masuk dashbord layanan digital perpajakan, klik Lapor
  7. Lalu, klik ikon e-Filing
  8. Selanjutnya, klik ikon Buat SPT
  9. Akan ada sejumlah pertanyaan yang harus dijawab
  10. Jika jawaban yang diberikan benar, akan muncul tombol SPT 1770 SS
  11. Lalu, wajib pajak akan masuk halaman formulir SPT
  12. Isi data formulir (tahun pajak, status SPT, Pembetulan)
  13. Klik ikon Selanjutnya
  14. Sistem akan mendeteksi otomatis jika ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga
  15. Gunakan data pembayaran itu untuk pengisian SPT, dengan klik "Iya"
  16. Jika tidak, bisa menggunakan formulir 1721 (bukti potong) untuk acuan pengisian SPT
  17. Lalu, di bagian A, isikan sejumlah data sesuai instruksi
  18. Isi data penghasilan bruto selama setahun di poin 1
  19. Di poin 2, isi data pengurang (biaya jabatan, iuran pensiun, atau iuran JHT/THT dll)
  20. Di poin 3, pilih Penghasilan Tidak Kena Pajak
  21. Lalu sistem akan otomatis menghitung nilai pajak
  22. Di poin 6, isikan nilai Pph yang telah dipotong perusahaan
  23. Setelah itu, akan diketahui status SPT, apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar
  24. Jika status nihil, klik Lanjut ke B (pengisian di bagian B)
  25. Jika SPT kurang bayar, akan ada pertanyaan lanjutan
  26. Dan, jika belum bayar, akan ada perintah untuk pembuatan e-Billing
  27. Jika sudah bayar, isi nomor transaksi serta tanggal dan jumlah pembayaran
  28. Jika SPT lebih bayar, silakan unggah dokumen pendukung
  29. Dokumen bisa berupa bukti pemotongan pajak dari perusahaan atau lainnya
  30. Di Bagian B, isikan sejumlah data sesuai sesuai instruksi
  31. Isikan data penghasilan final maupun yang tidak dikenakan pajak
  32. Kemudian lanjut ke Bagian C dan isi data sesuai instruksi
  33. Isi data nominal data dan utang
  34. Lalu, masuk ke Bagian D
  35. Centang setuju jika yakin data sudah benar
  36. Selanjutnya, ambil kode verifikasi dengan klik tulisan [di sini]
  37. Kode verifikasi akan dikirim melalui email wajib pajak
  38. Salin kode verifikasi tersebut
  39. Paste kode di kolom paling akhir dan klik Kirim SPT
  40. Setelah SPT terekam di sistem DJP, bukti penerimaan elektronik dikirim ke email.

Pada artikel selanjutnya kita akan bahas cara pengisian SPT 1770 S.

Sumber: DJP

PT Strategic Partner Solution

The Bellezza Shopping Arcade 2nd Floor Unit SA15-16, Jl. Arteri Permata Hijau, Kec. Kby. Lama DKI Jakarta 12210
Phone: +62 81287000879
Email: info@myspsolution.com

© 2022 OrangE HR. All Right Reserved.
icon