Berikut ini informasi lengkap mengenai ketentuan dan syarat klaim jaminan hari tua (JHT) BPJS ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan adalah sebuah badan hukum publik yang bertujuan untuk memberi perlindungan kepada seluruh tenaga kerja Indonesia dari risiko sosial ekonomi sesuai dengan risiko sosial ekonomi. BPJS Ketenagakerjaan juga merupakan sebuah program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh negara berdasarkan funded social security.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah(PP) No 60 tahun 2015 yang mulai berlaku sejak 1 september 2015 disebutkan bahwa saldo JHT bisa diambil 10%, 30% hingga 100% tanpa harus menunggu usia kepesertaan 10 tahun atau peserta minimal berumur 56 tahun seperti yang tertera di peraturan sebelumnya (Peraturan Pemerintah (PP) No 46 tahun 2015).

Namun demikian ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi seperti berikut ini:

1. Ketentuan Pencairan/Klaim Saldo BPJS Ketenagakerjaan/JHT 10% dan 30%:

  • Peserta bisa mengambil maksimal 10% dari total saldonya untuk persiapan pensiun.
  • Peserta bisa mengambil maksimal sebesar 30% dari total saldo yang dimilikinya untuk pengadaan perumahan.
  • Peserta hanya bisa mencairkan salah satu dari kedua pilihan yang disediakan, yakni 10% atau 30% (tidak bisa keduanya).
  • Pencairan dana 10% dan 30% tersebut hanya bisa dilakukan ketika peserta masih aktif bekerja dan hanya bisa dilakukan satu kali saja untuk selamanya.
  • Pengambilan saldo BPJS Ketenagakerjaan/JHT tidak bisa diwakilkan, kecuali peserta atau karyawan meninggal dunia.

2. Ketentuan Pencairan/Klaim Saldo BPJS Ketenagakerjaan/JHT 100%:

  • Untuk mencairkan dana JHT JAMSOSTEK/BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) sebesar 100%, syarat utamanya adalah karyawan atau peserta yang bersangkutan harus sudah tidak bekerja lagi di perusahaan (dinyatakan non-aktif).
  • Karyawan atau peserta dinyatakan non-aktif apabila berhenti karena alasan pensiun, cacat total, PHK atau pengunduran diri.
  • Apabila karyawan atau peserta sudah dinyatakan non-aktif, iuran BPJS tidak dibayarkan lagi oleh perusahaan.
  • Dana ini baru bisa dicairkan 100% setelah karyawan menunggu minimal 1 bulan sejak dia meninggalkan perusahaan/dinyatakan non-aktif.
  • Apabila setelah proses pencairan dana karyawan atau peserta memutuskan untuk bekerja kembali, maka pembayaran iuran BPJS akan dibayarkan dari awal oleh perusahaan baru dan bisa melakukan pencairan kembali.
  • Pengambilan saldo BPJS Ketenagakerjaan/JHT tidak bisa diwakilkan, kecuali peserta atau karyawan meninggal dunia.

3. Ketentuan tambahan lain yang perlu diperhatikan:

1. Apabila setelah mencapai usia 56 tahun peserta masih terus bekerja dan memilih untuk menunda pembayaran JHT, maka JHT akan dibayarkan saat yang bersangkutan berhenti bekerja.

2. Pihak BPJS Ketenagakerjaan wajib memberikan informasi kepada peserta mengenai besarnya saldo JHT beserta hasil pengembangannya minimal 1 (satu) kali dalam setahun

3. Apabila peserta dinyatakan meninggal dunia, urutan ahli waris yang berhak atas manfaat JHT sbb:

  • Janda/duda.
  • Anak.
  • Orang tua, cucu.
  • Saudara Kandung.
  • Mertua.
  • Pihak yang ditunjuk dalam wasiat.
  • Apabila tidak ada ahli waris dan wasiat maka JHT dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan.

4. Apabila terjadi JHT kurang bayar akibat pelaporan upah yang tidak sesuai, hal ini akan menjadi tanggungjawab perusahaan.

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan

PT Strategic Partner Solution

The Bellezza Shopping Arcade 2nd Floor Unit SA15-16, Jl. Arteri Permata Hijau, Kec. Kby. Lama DKI Jakarta 12210
Phone: +62 81287000879
Email: info@myspsolution.com

© 2022 OrangE HR. All Right Reserved.
icon