Apa yang dimaksud dengan THR?

Tunjangan Hari Raya atau THR adalah suatu hal yang sangat dinantikan oleh para pekerja menjelang Hari Raya Keagamaan berlangsung.

Hari Raya Keagamaan untuk karyawan beragama Islam adalah Hari Raya Idul Fitri, sedangkan untuk karyawan beragama Kristen Protestan dan Katolik adalah Hari Raya Natal, Hari Raya Nyepi untuk yang beragama Hindu, dan Waisak untuk mereka yang beragama Buddha.

Adakah undang-undang atau peraturan yang mengatur mengenai THR?

Ada, yaitu Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Buruh/Pekerja di Perusahaan (Permenaker 6/2016) dimana peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.04/MEN/1994. Berlaku pula aturan baru Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (PP 36/2021) dan SE Menaker Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Siapa yang wajib membayar THR?

Berdasarkan pasal 1 ayat (1) Permenaker 6/2016 dan pasal 9 ayat (1) PP 36/2021, membayar THR adalah kewajiban setiap orang yang mempekerjakan orang lain dengan imbalan upah, baik itu berbentuk perusahaan, perorangan, yayasan, atau perkumpulan.

Baca Juga: THR 2022: Cara Menghitung THR dan Kenali Sanksi Lalai Membayar THR

Apakah semua pekerja berhak mendapat THR?

Pasal 2 Permenaker 6/2016 menegaskan THR Keagamaan wajib diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan atau lebih secara terus-menerus. Peraturan ini tidak membedakan status hubungan kerja pekerja apakah telah menjadi pekerja tetap, pekerja kontrak atau pekerja paruh waktu.

Berapa besar THR yang harus diberikan kepada pekerja?

Besarnya THR sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Buruh/Pekerja di Perusahaan (Permenaker 6/2016) ditetapkan sebagai berikut:

  • Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah, dan
  • Pekerja yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan: masa kerja/12 x 1 (satu) bulan upah.

Namun demikian pasal 4 Permenaker 6/2016 menegaskan pula apabila perusahaan memiliki perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB), atau kebiasaan yang memuat ketentuan jumlah THR lebih besar dari ketentuan 1 (satu) bulan upah, maka yang berlaku adalah THR yang jumlahnya lebih besar tersebut.

Apa yang dimaksud dengan upah dalam penghitungan THR? Apakah hanya gaji pokok atau take home pay?

Yang dimaksud upah disini adalah upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih atau upah pokok ditambah tunjangan-tunjangan tetap (pasal 3 ayat 2 Permenaker 6/2016).

(Diambil dari berbagai sumber)

PT Strategic Partner Solution

The Bellezza Shopping Arcade 2nd Floor Unit SA15-16, Jl. Arteri Permata Hijau, Kec. Kby. Lama DKI Jakarta 12210
Phone: +62 81287000879
Email: info@myspsolution.com

© 2022 OrangE HR. All Right Reserved.
icon