Pada artikel sebelumnya kita sudah membahas cara pengisian SPT 1770 SS melalui e-Filling, berikut kita akan bahas cara pengisian SPT 1770 S melalui e-Filling.

Formulir 1770S untuk Wajib Pajak Orang Pribadi berstatus karyawan dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp60 juta, atau bekerja di dua atau lebih perusahaan, dalam kurun waktu satu tahun.

Cara Pengisian SPT 1770 S melalui e-Filing (dengan formulir)

  • Siapkan Formulir 1721 (bukti potong)
  • Buka situs pajak.go.id dan klik LOGIN di sudut kanan atas
  • Atau, buka situs djponline.pajak.go.id
  • Isikan nomor NPWP dan password untuk login (jika belum punya akun, registrasi dulu pakai Nomor EFIN)
  • Isikan juga kode keamanan dan klik Login
  • Jika sudah masuk dashbord layanan digital perpajakan, klik Lapor
  • Lalu, klik ikon e-Filing
  • Selanjutnya, klik ikon Buat SPT
  • Akan ada sejumlah pertanyaan yang harus dijawab
  • Di salah satu pertanyaan, pilih opsi pelaporan SPT dalam bentuk formulir
  • Klik tombol SPT 1770 S dengan formulir
  • Lalu, isi data formulir (tahun pajak, status SPT, Pembetulan)
  • Klik ikon Langkah Berikutnya
  • Sistem akan mendeteksi otomatis jika ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga
  • Gunakan data pembayaran itu untuk pengisian SPT, dengan klik "Iya"
  • Jika tidak, bisa menggunakan formulir 1721 (bukti potong) untuk acuan pengisian SPT
  • Lalu, di Bagian A, isikan sejumlah data penghasilan final sesuai bukti potong
  • Jika ada bukti potong yang belum terinput, klik Tambah
  • Lalu, pilih sumber penghasilan dan isikan data penghasilan bruto dan PPh terutang
  • Jika terjadi kesalahan angka, data di Bagian A bisa dihapus
  • Di Bagian B, isikan data harta pada akhir tahun
  • Jika ingin menambah data harta lainnya, klik Tambah
  • Pilih kode harta sesuai jenisnya, nama harta, harga dan tahun perolehan
  • Isikan data lebih lanjut di kolom keterangan
  • Lalu, klik Simpan
  • Di Bagian C, isikan data utang pada akhir tahun
  • Jika mau menambah data utang, klik Tambah dan isi data
  • Setelah klik lanjut, dan masuk Bagian D, isi data susunan anggota keluarga
  • Lalu, klik langkah berikutnya
  • Di Lampiran 1 Bagian A, isikan data penghasilan Neto dalam negeri yang bukan final
  • Klik lanjut ke Bagian B, dan isikan data penghasilan yang tak termasuk objek pajak
  • Klik lanjut ke Bagian C, dan isikan data terkait pemotongan PPh dari bukti potong
  • Lalu, klik langkah berikutnya
  • Di Induk SPT, isikan data-data terkait identitas
  • Lalu, di Bagian A Poin 1, isikan data penghasilan Neto (termasuk data zakat)
  • Klik Lanjut ke Bagian B, dan isi data status perkawinan dan tanggungan
  • Di Bagian C, hanya perlu diisi oleh orang yang kena PPh Terutang
  • Lalu, Bagian D Poin 14, hanya perlu diisi jika pernah bayar angsuran PPh pasal 25
  • Klik Lanjut ke Bagian E, dan akan muncul status SPT (Nihil, Kurang Bayar atau Lebih Bayar)
  • Jika status SPT Nihil, klik Lanjut ke Bagian F
  • Jika SPT kurang bayar, akan ada pertanyaan lanjutan
  • Dan, jika belum bayar, akan ada perintah untuk pembuatan e-Billing
  • Jika sudah bayar, isi nomor transaksi serta tanggal dan jumlah pembayaran
  • Jika SPT lebih bayar, silakan unggah dokumen pendukung
  • Dokumen bisa berupa bukti pemotongan pajak dari perusahaan atau bukti lainnya
  • Lalu, di Bagian F, hanya perlu diisi jika rutin berstatus SPT Kurang Bayar
  • Lalu, Lanjut ke Pernyataan dan centang Setuju jika yakin data benar
  • Selanjutnya, ambil kode verifikasi dengan klik tulisan [di sini]
  • Kode verifikasi akan dikirim melalui email wajib pajak
  • Salin kode verifikasi tersebut
  • Paste kode di kolom paling akhir dan klik Kirim SPT
  • Setelah SPT terekam di sistem DJP, bukti penerimaan elektronik dikirim ke email.

Sumber: DJP

PT Strategic Partner Solution

The Bellezza Shopping Arcade 2nd Floor Unit SA15-16, Jl. Arteri Permata Hijau, Kec. Kby. Lama DKI Jakarta 12210
Phone: +62 81287000879
Email: info@myspsolution.com

© 2022 OrangE HR. All Right Reserved.
icon