Perhatikan Hal Ini Sebelum Menandatangani Kontrak Kerja - Mendapatkan pekerjaan yang baru selalu menjadi hal menarik bagi kebanyakan orang, apalagi jika ternyata pekerjaan tersebut sesuai dengan keinginan.

Setiap karyawan baru, akan disodorkan kontrak kerja oleh pihak perusahaan, di mana kontrak ini akan memuat hak dan kewajiban kedua belah pihak yang bekerja sama, yakni Anda selaku pekerja dan perusahaan selaku pemberi kerjanya.

Sangat penting untuk memahami seluruh isi kontrak kerja sebelum tanda tangan. Sebab hal ini akan memengaruhi hak-hak serta kewajiban apa saja yang mengikat Anda dengan pihak perusahaan. Jangan sampai kelak menyesal atau bahkan menemui masalah di kemudian hari, hanya karena tidak membaca dan memahami dengan baik isi kontrak kerja yang di tandatangani.

Karena itu, sebelum memutuskan untuk menandatangani kontrak kerja perhatikan dulu beberapa poin penting agar tidak menyesal di kemudian hari.

1. Nominal Gaji

Gaji menjadi salah satu poin penting yang harus diperhatikan sebelum tanda tangan kontrak kerja. Karena itu, hal pertama yang Anda perhatikan pastinya berapa nominal yang diterima perbulannya. Tapi itu saja tidak cukup.

Anda juga harus mengetahui total gaji yang akan kamu bawa pulang atau take home pay. Gaji memiliki beberapa komponen. Pertama, gaji pokok, yaitu gaji inti yang akan kamu terima sebagai pekerja setiap bulannya. Pastikan gaji pokok yang tercantum dalam kontrak kerja harus melampaui atau setidaknya sama dengan UMR atau upah minimum regional.

Selain gaji pokok, perhatikan juga beberapa komponen lain di kontrak kerja seperti uang lembur, uang transportasi dan makan, serta tunjangan hari raya (THR) yang bisa menambah jumlah nominal take home pay yang akan kamu terima dalam setahun.

2. Status Karyawan

Konfirmasi terlebih dahulu apakah diterima bekerja dengan status sebagai karyawan tetap atau karyawan kontrak. Kepastian mengenai status pekerjaan tersebut sangat penting berkaitan dengan hak dan kewajiban yang akan kamu terima dan dapatkan selama bekerja di perusahaan tersebut.

Selain status, juga harus memperhatikan masa kerja yang tercantum dalam kontrak kerja, atau dengan kata lain kapan tepatnya mulai dan berhenti bekerja di perusahaan tersebut.

3. Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak adalah suatu bentuk kewajiban kita sebagai seorang warga negara Indonesia, termasuk pajak penghasilan. Oleh karena itu, dalam kontrak kerja pastikan berapa pajak penghasilan (PPh) yang akan dipotongkan dari jumlah gaji kotor. Pastikan juga dalam kontrak kerja siapa yang akan membayar pajak penghasilan tersebut.

Pada umumnya perusahaan besar akan memotong sendiri pajak ini dan menyetorkannya langsung melalui staf keuangan mereka, jadi Anda tidak perlu repot lagi. Namun jika ternyata Anda bekerja di perusahaan kecil, bukan tidak mungkin Anda harus membayarkan/menyetorkan sendiri pajak penghasilan Anda.

4. Asuransi

Sebelum memutuskan untuk tanda tangan kontrak kerja, kamu juga harus mempertanyakan tentang asuransi yang akan kamu terima kalau bergabung di perusahaan.

Sebagai seorang karyawan, kamu berhak mendapatkan fasilitas jaminan kesehatan seperti diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 111 tahun 2013. Dalam peraturan tersebut pemberi kerja wajib mendaftarkan para pegawainya ke BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Selain itu juga harus menanyakan, apakah perusahaan memberikan asuransi lainnya.

5. Peraturan Perusahaan

Sebelum menandatangani kontrak kerja, harus mengetahui peraturan yang berlaku di perusahaan terlebih dahulu, karena untuk mencegah hal yang bisa membuat Anda dikeluarkan oleh perusahaan.

6. Sistem Pinalti

Terkadang ada beberapa hal yang membuat kita harus keluar dari pekerjaan kita sebelum masa kontrak kerja kita habis. Untuk itu, kamu harus memastikan apakah ada penalti yang diberlakukan jika kamu memutuskan resign. Jangan sampai kamu baru mengetahui tentang penalti di saat kamu resign. Penalti tersebut biasanya berupa uang yang harus dibayarkan dalam jumlah yang besar.

Baca Juga: Contoh Kontrak Kerja Karyawan Yang Perlu Diketahui

Walaupun kontrak kerja telah dipersiapkan dengan baik oleh perusahaan, tidak ada salahnya membaca dengan teliti. Selain menghindari kesalahan ketik, Anda juga bisa mencegah terjadinya kerugian yang tidak diinginkan. Dan sebagai HRD, berbagai kesalahan dalam membuat kontrak kerja harus dihindari. Dengan adanya software HRIS OrangE HR Solution, HRD dapat mengerjakan pekerjaan mereka lebih efektif dan efisien tentunya juga mengurangi resiko yang terjadi.

PT Strategic Partner Solution

The Bellezza Shopping Arcade 2nd Floor Unit SA15-16, Jl. Arteri Permata Hijau, Kec. Kby. Lama DKI Jakarta 12210
Phone: +62 81287000879
Email: info@myspsolution.com

© 2022 OrangE HR. All Right Reserved.
icon