SPT merupakan laporan pajak yang disampaikan oleh setiap Wajib Pajak kepada pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ditegaskan, pemerintah mengharuskan seluruh Wajib Pajak untuk melaporkan SPT sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Laporan SPT Tahunan PPh dapat dilakukan dengan berbagai cara yakni secara langsung, pos atau jas ekspedisi, DJP online (e-filing) dan menggunakan Application Service Provider (ASP). Apabila SPT tidak dilaporkan tepat pada waktunya atau Anda telat lapor SPT, maka akan dikenakan sanksi berupa denda.

Terdapat 2 jenis kewajiban wajib pajak terkait pelaporan SPT, antara lain yakni:

1. Pelaporan masa SPT Bulanan Pajak

2. Pelaporan masa SPT Tahunan Pajak (PPh Orang Pribadi dan PPh Badan)

a. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yakni paling lambat 3 bulan setelah batas akhir tahun pajak, yaitu tanggal 31 Maret.

b. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan paling lambat 4 bulan setelah batas akhir tahun pajak, yaitu tanggal 30 April.

Sanksi denda bagi wajib pajak yang telat lapor SPT

Bagi Wajib Pajak yang telat lapor SPT, maka akan dikenakan sanksi berupa denda. Setiap Wajib Pajak harus memastikan terlebih dahulu denda yang harus dibayarkan, apakah denda telat melaporkan SPT saja atau ada denda telat membayar pajak.

  1. Denda telat lapor SPT bagi Wajib Pajak Orang Pribadi sebesar Rp100.000
  2. Denda telat lapor SPT bagi Wajib Pajak Badan sebesar Rp1.000.000
  3. Sanksi administrasi untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai(PPN) sebesar Rp500.000, dan Rp100.000 untuk SPT Masa Lainnya.
  4. Sedangkan, denda telat bayar pajak sebesar 2% per bulan dari pajak yang belum dibayarkan. Denda telat bayar pajak waktunya dihitung sejak tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pembayaran pajak. Bagian dari bulan pajak dihitung 1 bulan penuh, yang artinya jika Anda telat bayar pajak hanya 10 hari maka hitungan waktu dendanya tetap 1 bulan.

Dari ketentuan yang ada, ternyata pemerintah memberikan kemudahan khusus dengan tidak memberikan sanksi administrasi berupa denda bila wajib pajak terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan PPh, yakni:

  • Orang yang sudah meninggal
  • Orang yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan
  • Orang yang berstatus warga negara asing yang tidak lagi tinggal di Indonesia
  • Bentuk usaha tetap yang tidak lagi melakukan kegiatannya di Indonesia
  • Perusahaan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tapi belum dibubarkan sesuai ketentuan berlaku
  • Orang yang mengalami musibah bencara, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuagan (PMK)
  • Orang yang dalam keadaan mengalami kerusuhan massal, kebakaran, ledakan bom atau aksi terorisme, perang antar suku, maupun kegagalan sistem computer administrasi penerimaan negara atau perpajakan

Sebelum melaporkan SPT tentunya Perusahaan harus melakukan perhitungan pajak penghasilan seluruh karyawan terlebih dahulu. Untuk mempermudah perhitugan tersebut Perusahaan bisa menggunakan OrangE HR Solution. Software HRIS tersebut dapat menghitung PPh 21 pegawai tetap maupun tidak tetap secara bulanan dan tahunan dengan efektif dan efisien. OrangE HR juga dapat menghitung dan menyelesaikan pajak prorate secara realtime.

(Diambil dari berbagai sumber)

PT Strategic Partner Solution

The Bellezza Shopping Arcade 2nd Floor Unit SA15-16, Jl. Arteri Permata Hijau, Kec. Kby. Lama DKI Jakarta 12210
Phone: +62 81287000879
Email: info@myspsolution.com

© 2022 OrangE HR. All Right Reserved.
icon