Perusahaan wajib memberikan Tunjangan Hari Raya atau THR 2021 buruh/pekerja sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi buruh/pekerja di Perusahaan.

Pemberian THR Keagamaan bagi buruh/pekerja merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan buruh/pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan dan secara khusus juga untuk pemulihan ekonomi.

Siapa saja yang berhak dapat THR?

Selain buruh/pekerja yang telah bekerja lebih dari setahun, disebutkan dalam aturan tersebut, ada 3 golongan yang juga berhak mendapatkan THR keagamaan, yaitu:

1. Buruh/pekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

2. Buruh/pekerja berdasarkan PKWTT yang mengalami PHK terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan

3. Buruh/pekerja yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.

Jumlah THR yang diterima

1. Buruh/pekerja upah bulanan

Bagi buruh/pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, maka THR diberikan sebesar satu bulan upah.

2. Buruh/pekerja upah harian

THR juga wajib diberikan kepada bagi buruh/pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih. THR upah satu bulan pekerja harian dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

3. Buruh/pekerja kurang dari 12 bulan

Bagi buruh/pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional. Perhitungan THR 2021 bagi pekerja kurang dari 12 bulan, yaitu masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikali 1 bulan upah. Adapun upah satu bulan pekerja harian, dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Baca Juga: Ketentuan Tunjangan Hari Raya (THR)

THR dapat dengan mudah dikelola dengan adanya software Orange HR Solution. Fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan merupakan salah satu keunggulan yang ditawarkan. Untuk mendapatkan keuntungan dalam mengelola THR buruh/pekerja silahkan hubungi kami untuk mendapatkan penawaran dan promo yang menarik.

PT Strategic Partner Solution

The Bellezza Shopping Arcade 2nd Floor Unit SA15-16, Jl. Arteri Permata Hijau, Kec. Kby. Lama DKI Jakarta 12210
Phone: +62 81287000879
Email: info@myspsolution.com

© 2022 OrangE HR. All Right Reserved.
icon