Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Np.46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, pasal 26, Manfaat JHT wajib dibayarkan kepada Peserta apabila:

  1. Peserta mencapai usia pensiun (57 tahun);
  2. Peserta mengalami cacat total tetap;
  3. Peserta meninggal dunia (Jika belum mencapai usia pensiun maka diberikan kepada ahli waris: janda, duda, atau anak)
  4. Peserta meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Besarnya manfaat JHT adalah sebesar nilai akumulasi seluruh Iuran yang telah disetor ditambah hasil pengembangannya yang tercatat dalam rekening perorangan Peserta.

Jika Anda baru saja resign atau mengundurkan diri dari pekerjaan, atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dan belum mencapai usia pensiun (57 tahun) maka manfaat Jaminan Hari Tua akan dibayarkan saat Anda memasuki usia pensiun.

Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua ditentukan sebagai berikut:

  • sebesar 0% (nol persen) atas penghasilan bruto sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
  • sebesar 5% (lima persen) atas penghasilan bruto di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Berikut ini adalah prosedur pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan/JHT lewat kantor BPJS Ketenagakerjaan:

1. Kunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dari lokasi Anda.

2. Isi formulir pengajuan klaim JHT (Formulir F5).

3. Menyerahkan dokumen dan berkas yang dibutuhkan untuk pengajuan klaim.

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan dan fotokopi. Jika kartu peserta hilang, kamu harus menyertakan surat keterangan hilang dari kepolisian yang asli dan masih berlaku, serta melampirkan surat pengantar dari perusahaan terakhir yang menyatakan kartu peserta hilang. Selain itu, surat dari perusahaan itu juga menjelaskan nomor kartu yang hilang.
  • Identitas e-KTP/KTP. Jika kamu masih dalam proses membuat e-KTP, kamu harus melampirkan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Sertakan KTP/e-KTP asli/surat keterangan dari Disdukcapil dan fotokopi.
  • Surat pernyataan tidak bekerja lagi.
  • Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
  • Buku tabungan asli dan fotokopi.
  • Menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika saldo JHT lebih dari Rp 50 juta atau sudah pernah mengajukan klaim JHT sebagian (10% atau 30%).
  • Menyertakan foto peserta jika diperlukan dalam kondisi khusus.

4. Menjalani proses wawancara dan pengambilan foto.

5. Menunggu proses pencairan dana (disesuaikan dengan jumlah pencairan).

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan/JHT Secara Online Melalui Sistem e-Klaim

E-Klaim merupakan layanan berbasis teknologi online dari BPJS Ketenagakerjaan untuk mempermudah Anda dalam mencairkan saldo JHT. Hal ini bisa mempermudah bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang jarak rumahnya jauh serta menghindari antrean panjang di kantor. Prosesnya mudah, cukup bermodalkan laptop dan koneksi internet, Anda sudah bisa mempraktikan e-Klaim di rumah.

Berikut ini tahapan yang harus dilalui peserta BPJS Ketenagakerjaan jika ingin mencairkan saldo JHTnya secara online:

1. Buka website dan Isi Data di Formulir Online:

Website pendaftaran online e-klaim bisa diakses melalui alamat https://es.bpjsKetenagakerjaan.go.id/login/. Setelah Anda buka, lengkapi isian data sebagai berikut:

  • Nomor E-KTP: isi nomor identitas sesuai EKTP Anda, jumlahnya ada 16 digit.
  • Nama lengkap: isi dengan nama lengkap sesuai dengan EKTP.
  • Tanggal lahir: isi dengan tanggal lahir, formatnya DDMMYY. Contoh: 170845.
  • Nomor BPJS Ketenagakerjaan: isi dengan nomor BPJS Ketenagakerjaan Anda, jumlahnya 11 digit.
  • Alasan klaim: pilih menu drop down yang tersedia.
  • Nomor ponsel: isi dengan nomor ponsel yang masih aktif. Lewat nomor ini, Anda akan mendapatan kode verifikasi atau PIN.
  • Alamat e-mail: isi dengan alamat e-mail yang masih aktif dan Anda pakai. Lewat e-mail ini, Anda akan mendapatkan kode verifikasi atau PIN.
  • Setelah selesai, Anda akan masuk ke tahap memasukkan kode verifikasi atau PIN.

2. Cek Kembali Kelengkapan Isi Formulir, Jika sudah Benar Masukkan Kode Verifikasi atau PIN:

Masukkan kode verifikasi atau PIN yang dikirim lewat SMS atau alamat e-mail. Selanjutnya, masukkan nama dari pemilik rekening, bank, serta nomor rekening Anda.

3. Menyiapkan Dokumen untuk e-Klaim (Dokumen Klaim sama dengan Dokumen Klaim Manual Offline):

Jika Anda melakukan proses klaim melalui kantor BPJS (offline) Anda diminta untuk menyerahkan fotokpi dokumen klaim, maka pada proses e-Klaim, dokumen tersebut di scan dan lampirkan dalam formulir isian (dokumen offline dan online yang dibutuhkan adalah sama). Agar bisa dilampirkan dalam formulir online, maka format scan dari semua dokumen tadi bisa berupa.jpeg,.jpg,.png,.bmp, atau.pdf. Unggah semua file scan tersebut ke formulir e-Klaim.

4. Menunggu Konfirmasi dari BPJS Ketenagakerjaan:

Jika isian data yang anda lakukan sudah lengkap dan benar, maka akan muncul pemberitahuan lewat e-mail yang memberitahukan bahwa data anda telah berhasil direkam dan sedang dalam proses persetujuan [nama kantor cabang Jamsostek yang Anda pilih].

Tahap verifikasi BPJS Ketenagakerjaan biasanya membutuhkan waktu selama 1 x 24 jam. Silahkan anda tunggu sampai ada informasi lanjutan lewat e-mail. Jika e-mail konfirmasi lanjutan sudah anda dapatkan, silahkan di cetak dan Anda akan diminta untuk datang ke kantor cabang dengan membawa dokumen asli serta salinannya.

5. Proses Transfer Saldo di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan:

Setelah tiba di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, tunjukkan dokumen serta e-mail konfirmasi pada petugas. Karena anda melalui jalur online, antrian Anda tidak akan terlalu lama. Proses selanjutnya Anda akan dipanggil untuk mengurus proses transfer saldo BPJS Ketenagakerjaan yang membutuhkan waktu normal 10 hari kerja sampai dana JHT dikirim ke rekening Anda.

Source: BPJS Ketenagakerjaan

PT Strategic Partner Solution

The Bellezza Shopping Arcade 2nd Floor Unit SA15-16, Jl. Arteri Permata Hijau, Kec. Kby. Lama DKI Jakarta 12210
Phone: +62 81287000879
Email: info@myspsolution.com

© 2022 OrangE HR. All Right Reserved.
icon