Saat ini mungkin kita sering menemui restoran maupun toko yang buka 24 jam. Lalu kita berfikir bagaimana cara mereka membagi waktu kerjanya? Mereka membagi waktu kerja dengan sistem shift kerja. Pembagian shift kerja diatur dalam pasal 77 sampai pasal 85 Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Apa itu Shift Kerja?
Shift kerja karyawan merupakan suatu pergeseran atau penetapan jam kerja dari jam kerja pada umumnya yang terjadi selama satu kali dalam 24 jam. Biasanya pihak Perusahaan menerapkan shift kerja dengan tujuan untuk mengoptimalkan hasil kerja dan produktivitas. Pengaturan terkait pembagian shift kerja karyawan setiap Perusahaan dapat berbeda-beda tergantung pada kebutuhan masing-masing.
Peraturan Undang-Undang Mengenai Shift Pagi, Siang dan Malam
Shift Kerja pada Pekerjaan yang Bersifat Terus-Menerus
Menurut Kepmenakertrans No.233/Men/2003, yang dimaksud dengan pekerjaan yang dijalankan secara terus menerus adalah pekerjaan yang menurut jenis dan sifatnya harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus atau dalam keadaan lain berdasarkan kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha.
Contoh-contoh pekerjaan yang jenis dan sifatnya harus dilakukan terus menerus adalah:
Shift Kerja pada Pekerja Perempuan yang Bekerja Shift Malam
Menurut pasal 76 Undang-Undang No. 13 tahun 2003, pekerja perempuan yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00, yang artinya pekerja perempuan diatas 18 (delapan belas) tahun diperbolehkan bekerja shift malam (23.00 sampai 07.00). Perusahaan juga dilarang mempekerjakan pekerja perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.
Tips Merekrut Karyawan untuk Bekerja dengan Sistem Shift
Cara Mudah Mengelola Shift Kerja Karyawan dengan OrangE HR
OrangE HR Solution mempermudah Perusahaan untuk mengatur jadwal shift kerja yang sesuai dengan jam operasional Perusahaan. Dengan OrangE HR Perusahaan cukup melakukan setting jam kerja di awal, berdasarkan hari, jam masuk dan pulang, kapan dimulainya jam istirahat maupun durasi jam istirahat. Kemudian sistem OrangE HR akan secara otomatis melakukan sinkronisasi absensi karyawan dengan shift kerja yang sudah di setting di awal. Dengan OrangE HR, HRD tidak perlu lagi menghabiskan banyak waktu untuk mencocokan jadwal karyawan satu persatu dengan absensi saat menghitung biaya lembur pada proses payroll. Dengan menggunakan OrangE HR, pekerjaan HRD menjadi lebih terintegrasi, efektif dan efisien.
PT Strategic Partner Solution
The Bellezza Shopping Arcade
2nd Floor Unit SA15-16,
Jl. Arteri Permata Hijau, Kec. Kby. Lama
DKI Jakarta 12210
Phone: +62 81287000879
Email: info@myspsolution.com