Aturan Ketenagakerjaan mengatur beberapa jenis cuti yang dapat diambil oleh pekerja, salah satunya cuti tahunan. Cuti tahunan merupakan salah satu hak pekerja yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan.

Sebagai karyawan baru maupun yang telah lama bekerja. Pastinya pernah merasa bosan dan penat dengan pekerjaan ataupun lingkungan kerja, dan memerlukan cuti untuk berlibur sejenak atau sekedar bersantai dirumah melepas kepenatan dan beban. Tentunya sebelum mengajukan cuti, Anda harus mengetahui aturan cuti karyawan terlebih dahulu.

Cuti tahunan adalah periode waktu istirahat/cuti di mana pekerja tetap mendapatkan upah atau gaji, yang dapat digunakan oleh pekerja untuk keperluan apapun sesuai keinginan dan kebutuhannya.

Salah satu peraturan tentang cuti tahunan karyawan swasta adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan). Pasal 79 regulasi tersebut menegaskan bahwa pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh.

Baca Juga: Catat! Ini Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022

Waktu istirahat dan cuti tersebut, termasuk jenis cuti karyawan swasta meliputi:

  1. Istirahat antara jam kerja, sekurang kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja.
  2. Istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu atau 2 hari untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.
  3. Cuti tahunan, sekurang kurangnya 12 hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus menerus.
  4. Istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 tahun secara terusmenerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 tahun.

Cuti bersama juga merupakan bagian dari pelaksanaan cuti tahunan yang dilakukan secara bersama-sama (secara massal). Ketentuan yang menjelaskan hal tersebut adalah Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor B.70/M.NAKER/PHIJSK-SES/V/2018 Tentang Pelaksanaan Cuti Bersama Pada Perusahaan, sebagai peraturan pelaksanaan dari Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB yang setiap tahun menetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama. Dalam point pertama Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja tersebut ditegaskan bila cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.

Selain itu pekerja yang sedang menjalani cuti tahunan, berhak atas upah penuh (upah pokok + tunjangan tetap), akan tetapi tidak termasuk tunjangan tidak tetap atau tunjangan-tunjangan yang diperhitungkan berdasarkan kehadiran pekerja di tempat kerja per hari seperti tunjangan makan dan transportasi.

Cuti tahunan tidak dapat diuangkan atau ditambahkan ke tahun berikutnya, jika pekerja tidak mengambil hak cuti di tahun tersebut maka dianggap hangus.

Pengelolaan terkait cuti karyawan perlu dilakukan dengan cermat demi pemenuhan hak karyawan dan kelancaran berjalannya perusahaan. Sebab jika tidak dikelola dengan baik akan menimbulkan kerugian bagi kedua belah pihak. Cuti yang dikelola dengan baik juga akan mempertahankan karyawan, sehingga angka turnover rate karyawan juga rendah. Demi pengelolaan yang baik, Orange HR Solution hadir untuk membantu perusahaan mengelola hak cuti karyawan.

Orange HR Solution merupakan software HR yang dapat membantu pekerjaan HRD perusahaan menjadi lebih efektif dan efisien dengan fitur-fitur yang menarik seperti payroll, time attendance, performance employee, cuti dan masih banyak fitur lainnya lagi.

Lebih dari itu, anda juga bisa mengatur hak cuti masing-masing karyawan sesuai dengan kebijakan yang dimiliki perusahaan dan perjanjian kerja yang berlaku. Misalnya, kebijakan berupa cuti tahunan sejumlah 12 hari hanya diberikan kepada karyawan yang sudah bergabung selama 12 bulan, atau akan diberikan di bulan keempat karyawan bergabung dengan jumlah 1 hari tiap bulannya. Untuk mendapatkan manfaat fitur-fitur diatas, segera menghubungi kami Orange HR Solution.

PT Strategic Partner Solution

The Bellezza Shopping Arcade 2nd Floor Unit SA15-16, Jl. Arteri Permata Hijau, Kec. Kby. Lama DKI Jakarta 12210
Phone: +62 81287000879
Email: info@myspsolution.com

© 2022 OrangE HR. All Right Reserved.
icon