Shift kerja karyawan merupakan suatu pergeseran atau penetapan jam kerja dari jam pada umumnya yang terjadi selama satu kali dalam 24 jam. Dari satu hari itu, shift terjadi pada waktu-waktu tertentu seperti; shift malam, shift pagi, atau shift bergilir. Banyak industri yang sangat bergantung pada kerja shift untuk mengoptimalkan produksi. Penerapan waktu shift berbeda-beda tergantung dengan kebutuhan dan juga jenis usaha.

Meski begitu, perusahaan tetap harus memperhatikan keamanan, keselematan dan kesehatan karyawan saat memberlakukan kerja shift.

Peraturan Shift Kerja Menurut Undang-Undang

Ketentuan shift kerja yang diatur dalam undang-undang sebenarnya dituliskan secara tersirat saja. Walaupun peraturan jam kerja Depnaker 2021 tidak ditulis secara eksplisit, tapi jika disimpulkan, kira-kira beginilah peraturan shift kerja menurut UU Cipta Kerja, yaitu PP Nomor 35 Tahun 2021 dan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

  1. Dalam 1 minggu, setiap shift hanya boleh diberikan jam kerja maksimal 7 jam untuk 6 hari kerja atau 8 jam untuk 5 hari kerja.
  2. Akumulasi jam kerja dalam satu minggu bagi setiap karyawan tidak boleh melebihi 40 jam.
  3. Jika ada pekerja yang bekerja melebihi 7 atau 8 jam dalam satu hari atau melebihi 40 jam dalam seminggu, maka jam kerja tersebut harus dihitung sebagai waktu lembur dengan syarat perusahaan mengeluarkan surat perintah.

Dengan aturan di atas, pemerintah percaya bahwa produktivitas pekerja pun akan bisa lebih terjaga. Meskipun peraturan di atas sudah berlaku dan wajib untuk diikuti, tapi ada beberapa bidang usaha tertentu yang bisa terlepas dari pengaturan shift kerja 24 jam di atas yang sudah diatur oleh undang-undang.

Baca Juga: Yuk Ketahui 17 Tujuan Sustainable Development

Industri yang memang jam operasionalnya 24 jam seperti media massa, transportasi, pemadam kebakaran, sektor kesehatan, dan berbagai jenis layanan masyarakat lainnya diperbolehkan untuk menetapkan jadwal shift kerja sesuai kebutuhan perusahaan.

Singkatnya, aturan di atas dibuat haya sebagai dasar untuk menghitung jam kerja karyawan. Untuk benar-benar menentukan sistem shift kerja, semuanya tergantung pada perjanjian kerja karyawan dengan perusahaan.

Jenis-Jenis Shift Kerja

Berdasarkan penjelasan di atas, ada satu kali perputaran shift selama 24 jam. Nah, rotasi atau perputaran inilah yang merupakan jenis-jenis dari shift kerja. Untuk lebih detailnya, perhatikan penjelasannya di bawah ini.

Shift Kerja Pagi dan Sore

Pergantian pekerja pada jam ini sangat umum ditemukan pada perusahaan tertentu. Pekerja yang biasa mengalami pertukaran shift pagi dan sore adalah pelayan restoran, SPG swalayan, satpam, supir angkutan antar kota dan lain sebagainya.

Shift kerja pagi dan sore ini bisa ditentukan sesuai dengan bidang bisnis Anda. Terkadang, pekerja yang bekerja dengan sistem shift juga tidak mendapatkan hari libur di tanggal merah atau bahkan bisa bekerja satu minggu penuh.

Shift Malam

Shift malam biasanya diberlakukan pada sektor industri dengan jam operasional 24 jam. Shift malam selalu bermula di malam hari dan berakhir di pagi hari. Pada umumnya, shift malam dimulai sejak pukul 20:00 – 03:00 atau bisa juga di pukul 23:00 hingga 07:00.

Pekerja shift malam biasanya dialami oleh karyawan yang bekerja pada perusahaan atau instansi pelayanan 24 jam seperti rumah sakit, polisi, pemadam kebakaran, transportasi, atau call center.

PT Strategic Partner Solution

The Bellezza Shopping Arcade 2nd Floor Unit SA15-16, Jl. Arteri Permata Hijau, Kec. Kby. Lama DKI Jakarta 12210
Phone: +62 81287000879
Email: info@myspsolution.com

© 2022 OrangE HR. All Right Reserved.
icon