Pemerintah mendorong perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) lebih cepat ke karyawan. Hal ini demi mendukung proses mudik yang lancar.

THR dicairkan selambat-lambatnya tanggal 18 April 2023 atau H-4 Lebaran. Menilik dari pola sebelumnya, perusahaan rata-rata memberikan THR mulai H-10 lebaran.

Tunjangan Hari Raya atau THR adalah pendapatan di luar gaji atau non-upah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan atau pemberi kerja kepada pekerja menjelang Hari Raya Keagamaan.

THR akan diberikan oleh perusahaan kepada pekerja sesuai dengan Hari Raya Keagamaan masing-masing. Undang-undang Tunjangan Hari Raya ini sudah diatur dalam Permenaker No 6 tahun 2016.

Hari Raya Keagamaan yang dimaksud adalah:

  • Hari Raya Idulfitri bagi pekerja yang beragama Islam.
  • Hari Raya Natal bagi pekerja yang beragama Kristen Katolik dan Kristen Protestan.
  • Hari Raya Nyepi bagi pekerja yang beragama Hindu.
  • Hari Raya Waisak bagi pekerja yang beragama Budha.
  • Hari Raya Imlek bagi pekerja yang beragama Konghucu.

Perhitungan THR telah diatur dalam Pasal 3 Ayat 1 Permenaker No.6/2016 yang berisi:

  1. pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih sebesar 1 bulan upah
  2. pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan masa kerja yakni dengan perhitungan masa kerja/12 x 1 bulan upah.

Nominal yang diterima setiap pekerja sudah dapat dipastikan berbeda jika perusahaan menghitungnya sesuai dengan peraturan yang ditetapkan di atas.

Namun, jika perusahaan ingin memberikan nominal yang lebih dibandingkan cara perhitungan yang sudah ditetapkan pun tidak apa-apa. Hal yang perlu diingat bahwa perhitungan yang diatur dalam perundangan merupakan jumlah minimal yang wajib kamu terima.

Menurut pasal 10 Permenaker 6/2016 dan pasal 62 PP 36/2021, pengusaha yang terlambat membayar THR kepada pekerja/buruh akan dikenai denda sebesar 5% (lima persen) dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban Pengusaha untuk membayar. Pengenaan denda ini bukan berarti menghilangkan kewajiban Pengusaha untuk tetap membayar THR kepada pekerja/buruh.

Baca Juga: Kenali Penyebab Burnout dan Cara Mengatasinya

Untuk memudahkan proses administrasi HR termasuk juga pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR kepada karyawan hanya di OrangE HR Solution. Segala proses administrasi HR akan menjadi lebih efektif dan efisien. Selain HR yang dimudahkan, karyawan juga mendapatkan keuntungan dengan menggunakan Employee Self-Service OrangE HR Solution. Karyawan bisa melakukan request cuti, izin, reimbursement, melihat slip gaji dan masih banyak keuntungan lainnya. Yuk mudahkan pekerjaan administrasi HR.


PT Strategic Partner Solution

The Bellezza Shopping Arcade 2nd Floor Unit SA15-16, Jl. Arteri Permata Hijau, Kec. Kby. Lama DKI Jakarta 12210
Phone: +62 81287000879
Email: info@myspsolution.com

© 2022 OrangE HR. All Right Reserved.
icon